Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien Umum

  1. KTP
  2. Kartu Berobat

  1. Diantar petugas menuju ruangan rawat inap
  2. Bila tempat rawat inap ada, petugas membuat surat perawatan dan pasien mengisi informent consent
  3. Untuk pasien operatif elektif yang sudah dijadwalkan dari poliklinik diantar petugas melakukan pengambilan berkas dan langsung menuju ruang perawatan untuk dilakukan tindakan
  4. Bila tempat belum ada(penuh) pasien menunggu antrian rawat inap, petugas mencatat antrian tempat dan pasien/keluarga aktif menghubungi RSUD Kab. Banggai
  5. Bila pasien pulang(atas izin dokter/atas permintaan sendiri), rujuk atau meninggal harus menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu

Sejak pasien masuk sampai diruang rawat inap 60 menit

Biaya tarif pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 38 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien Umum

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien Umum"