Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien BPJS

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu Berobat
  3. Surat Pengantar untuk dirawat inap daro dokter atau rumah sakit lain

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  3. Bila tempat rawat inap belum tersedia(penuh) pasien menunggu antrian rawat inap, petugas mencatat antrian tempat, dan pasien/keluarga aktif menghubungi RSUD Kab. Banggai
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di RSUD Kab. Banggai
  7. Pasien pulang/dirujuk

Waktu sampai diruamg rawat inap 60 menit

Tarif pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Rawat Inap Pasien BPJS

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien BPJS"