surat pengantar nikah / NA

No. SK: 400.10.2/11/KLR/2024

  1. Fotocopy kartu tanda penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. pas foto latar belakang biru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. materai 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. mengisi surat pernyataan (disediakan oleh lurah) tenntang jenis layanan yang akan diterima
  5. fotocopy tanda lunas PBB
  6. Fotocopy Akte kelahiran
  7. Fotocopy Ijazah

  1. pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS
  5. Kepala Seksi Kesra memeriksa berkas pengurusan surat pengantar Nikah dan memerintahkan JF untuk membuat Surat Pengantar Nikah
  6. Membubuhkan stempel dan menomori surat pengantar nikah

-

Tidak dipungut biaya

surat keterangan nikah / NA

kotak saran

meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar nikah / NA"