surat keterangan / pernyataan ahli waris

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga seluruh ahli waris
  2. mengisi surat pernyataan (disediakan dikantor lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. matrai 6000 sebanyak 1 lembar
  4. fotocopy tanda lunas PBB

  1. pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan menisi surat pernyataan jenis layanan
  3. petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

-

-

Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris

kotak saran

meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan / pernyataan ahli waris"