Pengesahan Fotocopy Ijazah / SHUN bagi sekolah yang sudah tidak beroperasional

  1. Ijazah / SHUN asli
  2. Fotocopy Ijazah / SHUN yang akan di legalisir
  3. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai Rp.6000,-
  4. Fotocopy KTP sebanyak 1 ( satu) lembar

  1. Custumer menyerahkan berkas kepada Custumer Service
  2. Custumer service memeriksa kelengkapan berkas dan membubuhkan Stempel pada berkas tersebut kemudian melimpahkan ke Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang menerima berkas dari Custumer Service untuk diperiksa kembali dan menandatangani pada kolom stempel dan diserahkan kembali ke Custumer Service
  4. Custumer service menerima berkas tersebut untuk di administrasi atau dibuatkan tanda terima penyerahan kepada Custumer

- Custumer menyerahkan berkas kepada Custumer Service

- Custumer Service memeriksa kelengkapan berkas dan membubuhkan stempel pada berkas tersebut kemudian melimpahkan ke Kepala Bidang

- Kepala Bidang menerima berkas dari Custumer Service untuk diperiksa kembali dan menandatangani pada kolom stempel dan diserahkan kembali ke Custumer Service

- Custumer Service menerima berkas tersebut untuk di Administrasikan atau dibuatkan  tanda terima penyerahan kepada Custumer

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Fotocopy Ijazah / SHUN SDN

Apabila ada keluhan dan kekurangan informasi mengenai layanan dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan ke bagian layanan PTSP, atau dapat menghubungi Admin lapor Email Akanfatal@yahoo.co.id Telpon 082240795082

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotocopy Ijazah / SHUN bagi sekolah yang sudah tidak beroperasional"