Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK yang meninggal dan pelapor
  3. 3. Fotocopy KTP yang meninggal dan pelapor
  4. 4. Surat Kematian dari RS ( apabila alm/almh meninggal di RS )
  5. 5. Bukti Lunas PBB

  1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas petugas Pelayanan di Kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat Keterangan Kematian selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali data tersebut
  4. Apabila Surat Keterangan Kematian tersebut sudah benar , lalu diregistrasi oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pelayanan Selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Kotak Saran 

2. Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"