Perubahan Biodata Penduduk

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. KK asli / Fotocopy KK
  3. 3. KTP asli/ Fotocopy KTP
  4. 4. Bukti Lunas PBB

  1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas oleh petugas pelayanan di Kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Perubahan Biodata Penduduk selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali data tersebut.
  4. Apabila Perubahan Biodata Penduduk sudah benar , lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila semua persyaratan sedah lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Biodata Penduduk WNI

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Penduduk"