Surat Keterangan Lainnya

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. b. Mengisi surat pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. c. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  2. b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. c. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  4. d. Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

1 hari (jika Lurah berada ditempat),  2 hari(jika Lurah sedang ada urusan dinas diluar kantor)

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Surat Keterangan Lainnya

  1. Kotak Saran
  2. Email : kelurahanrantaulaban@gmail.com
  3. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lainnya"