Pelayanan Perubahan Data KTP-el

  1. KTP-el yang akan dirubah;
  2. Kartu Keluarga (data terbaru);
  3. Dokumen perjalanan RI dan kartu izin tinggal tetap (bagi penduduk orang asing)

  1. Penduduk datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengajukan berkas
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas Registrasi atau yang bersangkutan meneruskan formulir dan keterangan yang dimaksud beserta kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Petugas Pejabat Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas
  5. Pencetakan/Penerbitan KTP-el yang baru, atau Penandatanganan Suket

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data KTP-el"