Pelayanan Penerbitan KTP-el Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak untuk melakukan penggantian KTP-el yang hilang atau rusak;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Bagi penduduk yang Pindah / Datang harus menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Tujuan;
  5. Surat Keterangan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Wajib bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  2. Penduduk datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengajukan berkas
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas Registrasi atau yang bersangkutan meneruskan formulir dan keterangan yang dimaksud beserta kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Petugas Pejabat Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas
  6. Pencetakan/Penerbitan KTP-el, atau Penandatanganan Suket

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el Hilang atau Rusak"