Pelayanan Domisili Tempat Tinggal

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5.Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggaldiserahkan kepada pemohon. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

1. Kotak saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Domisili Tempat Tinggal"