Layanan Farmasi

  1. Jaminan Pelayanan BPJS
  2. Resep dari dokter

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : - Pasien/Keluarga Pasien menerima resep dari dokter - Pasien/Keluarga Pasien membawa resep ke bagian apotik rawat jalan - Pasien/Keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas apotik - Pasien/Keluarga Pasien mengambil nomor antrian - Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan jika resep obat sudah selesai. - Pasien/Keluarga Pasien mengambil obat jika nomor antrian sudah dipanggil oleh petugas apotik
  2. Untuk Pasien Rawat Inap : - Pasien menerima resep dari dokter yang merawatnya - Keluarga pasien membawa resep ke bagian apotik rawat inap - Keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas apotik - Petugas apotik mengecek item obat yang tertera di resep - Apabila item obat yang di resepkan tidak tersedia di apotik maka petugas apotik menghubungi kembali dokter untuk mengganti item obat - Keluarga pasien menunggu obat - Keluarga pasien mengambil obat jika nama pasien sudah dipanggil oleh petugas apotik

Jangka Waktu sekitar 20 -30 menit

 

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pelayanan obat

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi "