Surat Izin Keramaian

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Ijin Keramaian selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Ijin Keramaian sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5. Surat Keterangan Ijin Keramaian diserahkan kepada pemohon. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

1. Kotak saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"