Rehabilitasi Medik

  1. Jaminan Pelayanan BPJS
  2. Pengantar Pemeriksaan rehabilitasi medik dari dokter

  1. Untuk Pasien Rwat Jalan : - Dokter DPJP Poliklinik memberikan pengantar untuk melakukan Pemeriksaan rehabilitasi medik - Pasien membawa pengantar rehabilitasi medik ke bagian rehabilitasi medik - Dokter penanggunjawab rehabilitasi medik memeriksa pasien, jika pasien indikasi untuk dilakukan fisioterapi maka dokter penanggung jawab rehabilitasi memberikan pengantar ke fisioterapi untuk dilakukan tindakan fisioterapi. - Pasien menyerahkan surat pengantar kepada petugas fisioterapi - Petugas fisioterapi melakukan assesmen fisioterapi dan melakukan tindakan fisiterapi. - Pasien menandatangani surat jaminan pelayaan fisioterapi dan kartu control untuk pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
  2. Untuk Pasien Rawat Inap : - Petugas ruangan menghubungi petugas fisioterapi - Petugas fisioterapi menghubungi dokter penanggung jawab rehabilitasi medic untuk menjawab konsul dari dokter DPJP. - Setelah dokter penanggung jawab rehabilitasi medik menjawab konsul kemudian fisiterapi memeriksa kelengkapan dan kebenaran pasien di ruang perawatan - Petugas fisioterapi melakukan Asessmen fisioterapi dan melakukan tindakan fisioterapi. - Petugas fisioterapi menulis hasil tindakan pada formulir rekam medis.

Jangka Waktu bisa sampai 40-45 Menit

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Rehabilitasi medic dan fisioterapi

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"