Pelayanan Pindah Penduduk ke Luar Daerah Dalam Wilayah NKRI

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Surat Keterangan Pindah/Datang
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. KTP
  5. 5. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah surat pindah selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila surat pindah sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5. Surat pindah diserahkan ke pemohon. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Kotak saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk ke Luar Daerah Dalam Wilayah NKRI"