Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto copy KK (Calon Suami & Istri)
  3. 3. Foto copy KTP (Orang Tua, Calon Suami & Istri)
  4. 4. Foto copy Akta Perceraian jika yang bersangkutan cerai hidup
  5. 5. Foto copy Akta Kematian jika yang bersangkutan cerai mati
  6. 6. Menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
  7. 7. Pas photo 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
  8. 8. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah surat pengantar nikah selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila surat pengantar nikah sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5. Surat pengantar nikah diserahkan ke pemohon. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

1. Kotak saran

2. Web : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"