Layanan Penunjang Radiologi

  1. Jaminan Pelayanan BPJS
  2. Pengantar Pemeriksaan radiologi dari dokter

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : - Dokter Poliklinik memberikan pengantar untuk Pemeriksaan Radiologi - Pasien membawa pengantar Radiologi ke bagian Radiologi - Pasien menyerahkan pengantar ke petugas radiologi - Pasien diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang terdapat pada Pengantar pemeriksaan pasien - Pasien menunggu hasil pemeriksaan - Pasien menerima hasil dari Petugas Radiologi setelah hasil pemeriksaan dibaca oleh dokter radiologi - Pasien membawa kembali hasil pemeriksaan dari Radiologi ke poliklinik.
  2. Untuk Pasien Rawat Inap : - Petugas perawatan mengecek kelengkapan dan kebenaran adminitrasi pasien. - Pasien diantar ke ruang radiologi - Pasien yang akan melakukan pemeriksaan radiologi serta menandatangani formulir transfer antar pasien - Pasien diperiksa oleh petugas radiologi - Petugas radilogi melakukan trasfer antar pasien ke petugas ruangan dengan menadatangani formulir serah terima pasien - Pasien kembali ke ruang semula yang di antar oleh petugas ruangan - Dalam Keadaan tertentu Petugas ruangan dapat menghubungi keluarga pasien untuk mengambil hasil pemeriksaan di radiologi dan menyerahkan ke petugas perawatan - Pasien mengambil hasil pemeriksaan saat ingin pulang

  • Untuk waktu tunggu pemeriksaan foto thorax pada pasien penyakit paru kurang dari 120 menit (2 jam)

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pemeriksaan Radiologi

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penunjang Radiologi "