Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Transfer pasien keruang perawatan a. Perawat poli/IGD memberitahukan kepada perawat ruangan bahwa pasien siap diantar; b. Perawat memberitahukan kepada pasien/keluarganya bahwa pasien akan diantar keruang rawat inap; c. Pasien dengan kondisi rawat biasa diantar oleh transporter keruang rawat inap; d. Pasien dengan observasi ketat diantar perawat didampingi dokter IGD; e. Melakukan serah terima dengan perawat ruangan didepan nurse station meliputi nama, usia, diagnisa, terapi yang telah diberikan dan advis dari dokter jaga IGD atau dokter konsulen bila pasien sudah dikonsul; f. Perawat ruangan dan perawat IGD/perawat poli menandatangani formulir serah terima dan menyerahkan status rawat inap beserta formulir serah terima kepada perawat ruangan.
  2. 2. Serah terima pasien IGD ke ruang rawat inap a. Identifikasi pasien dan identifikasi ruang rawat; b. Perawat/bidan melakukan serah terima klinis pasien kepada perawat/bidan atau dokter penerima; c. Perawat/bidan melakukan serah terima administrasi pasien (metode pembayaran, dokumen berkas rawat inap); d. Meminta tanda tangan dan cap dari dokter/perawat/bidan penerima di lembar transfer pasien
  3. Penempatan pasien dikamar perawatan a. Perawat menyiapkan tempat tidur pasien sesuai dengan kelas perawatan; b. Perawat mengantar pasien keruang perawatan yang telah disediakan; c. Perawat memberikan informasi kepada pasien menyangkut hak dan kewajiban pasien, jam besuk, pelayanan yang akan diberikan kepada pasien, fasilitas yang digunakan dikamar perawatan (jenis dan jumlah), biaya perawatan dan memastikan pasien/keluarga pasien memahami informasi yang diberikan; d. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan dalam rekam medis.
  4. 4. Pemberian tindakan kepada pasien a. Dokter melakukan tindakan atas indikasi medis sesuai standar prosedur operasional (SPO) dan didokumentasikan dalam lembar rekam medik; b. Perawat memberikan tindakan keperawatan sesuai sesuai standar prosedur operasional (SPO) dan didokumentasikan dalam lembar rekam medic
  5. 5. Timbang terima (operan) a. Sesi I - Perawat shift yang selesai bertugas menyiapkan status pasien yang menjadi tanggungjawabnya; - Perawat shift yang akan bertugas membuka operan jaga dengan berdoa; - Perawat shift yang selesai bertugas melaporkan pasien kepada perawat shift yang akan bertugas terkait identitas pasien, diagnosa, tindakan keperawatan yang sudah dan belum dilakukan, intervensi kolaborasi, rencana umum dan persiapan yang perlu dilakukan dalam kegiatan selanjutnya; - Perawat shift yang akan bertugas mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh perawat shift yang telah selesai bertugas; - Perawat shift yang selesai bertugas mengajak perawat shift yang akan bertugas untuk mengklarifikasi pasien di setiap ruang pasien. b. Sesi II - Perawat shift yang selesai bertugas mengucapkan salam dan menyapa pasien, mennayakan masalah keperawatan setelah dilakukan tindakan, menyampaikan bahwa tugasnya dan akan diganti dengan tim perawat shift yang bertugas; - Perawat shift yang akan bertugas menjelaskan perawat shift yang akan bertanggungjawab kepada pasien tersebut; - Perawat shift yang telah selesai bertugas menutup pertemuan dan menyampaikan selamat beristrahat. c. Sesi III - Perawat shift yang selesai bertugas melaporkan inventaris obat dan fasilitas ruangan; - Perawat shift yang akan bertugas memberikan reinforcement kepada perawat shift yang selesai bertugas
  6. 6. Persiapan pasien pulang a. Dokter menginformasikan kepada pasien bahwa pasien boleh pulang; b. Dokter mengistruksikan kepada perawat bahwa pasien boleh pulang dengan melengkapi resume medis, surat istrahat sakit dan resep obat yang dibawa pulang; c. Perawat membuat resume pulang keperawatan dan melengkapi formuliar yang dibuat oleh dokter yang merawat; d. Perawat melakukan pengecekan ulang tindakan pelayanan yang telah dilakukan; e. Melakukan pengecekan ulang fasilitas rumah sakit yang tersedia di kamar pasien; f. Untuk pasien BPJS dan Jamkesda - Perawat mencatat jenis tindakan yang telah dilakukan dalam form rincian pasien rawat inap; - Perawat Menyampaikan informasi kepada keluarga pasien untuk memnyelesaikan administrasi di bagian pelayanan BPJS rawat inap; - Keluarga pasien menyerahkan bukti penyelesaian administrasi BPJS kepada perawat. g. Untuk pasien umum - Perawat mencatat jenis tindakan yang telah dilakukan dalam form rincian pasien rawat inap; - Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang tindakan yang telah dilakukan kepada pasien sejak pasien masuk rumah sakit sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan mengarahkan pasien untuk ke kasir rumah sakit untuk dibuat rincian pembayaran dan selanjutnya membayar ke bank; - Keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran kepada perawat ruang rawat inap; - Perawat mendokumentasikan bukti pembayaran; h. Pasien asuransi lainnya - Perawat mencatat jenis tindakan yang telah dilakukan dalam form rincian pasien rawat inap; - Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang tindakan yang telah dilakukan kepada pasien sejak pasien masuk rumah sakit sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter; - Memastikan berkas perawatan lengkap dan menyimpan berkas tersebut untuk menjadi bahan pengajuan ke perusahaan/kantor tempat pasien bekerja (bagi pasien kerjasama); i. Perawat Membuka gelang pasien; j. Pasien pulang.

  1. Pasien Umum 1. Kartu Identitas (KTP); 2. Surat Rujukan (Jika Ada) 3. Surat pengantar rawat inap; 4. Surat Pengantar Rawat inap; 5. Kartu pasien (jika pasien lama).
  2. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat pengantar rawat inap; 3. Kartu Identitas (KTP); 4. Kartu BPJS; 5. Kartu Keluarga; 6. Kartu pasien (jika pasien lama).
  3. Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal) 1. Surat Rujukan; 2. Surat Pengantar Rawat Inap; 3. Formulir klaim INA CBGs rawat Inap 4. Kartu Identitas (KTP); 5. Kartu Keluarga; 6. Kartu pasien (jika pasien lama); 7. Surat nikah/surat keterangan dari daerah setempat (bagi pasien Jamkesda).
  4. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Rujukan; 2. Surat Pengantar Rawat Inap; 3. Kartu Identitas (KTP); 4. Kartu Asuransi yang diikuti; 5. Kartu Keluarga

  1. Transfer pasien keruang perawatan selama 10-15 menit;
  2. Serah terima pasien IGD ke ruang rawat inap 5-10 menit;
  3. Penempatan pasien dikamar perawatan  5 menit;
  4. Timbang terima (operan) 20-30 menit;

       E. Persiapan pasien pulang 30 menit.

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs

1. Ruang perawatan VVIP; 2. Ruang perawatan VIP; 3. Ruang perawatan kelas I; 4. Ruang perawatan kelas II; 5. Ruang perawatan kelas III; 6. Ruang perawatan isolasi.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"