Pelayanan Radiologi

  1. Pasien Umum 1. Pengantar foto dari dokter
  2. Pasien BPJS 1. Pengantar Foto dari dokter 2. Foto Copy SEP
  3. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/dan Jampersal) 1. Formulir INA-CBG Rawat Jalan; 2. Pengantar Foto dari Dokter
  4. Pasien Asuransi Lainnya 1. Pengantar Foto dari dokter 2. Surat Keterangan Penjaminan yang di Acc oleh Petugas Kerjasama).

  1. Setelah dilakukan pendaftaran pasien diloket pendaftaran Radiologi
  2. Pasien menunggu untuk di panggil sesuai urutan antrian
  3. Selanjutnya pasien di panggil untuk di lakukan tindakan Rontgen
  4. Setelah selesai Pemeriksaan pasien di suruh menunggu untuk mengetahui hasil foto rontgen sudah layak di ekspertise (±5menit)
  5. Pasien di suruh menunggu hasil ekspertisi foto untuk CT Scan dan Radiologi Konfensional hasil 1x24 jam, Sedangkan untuk USG hasil langsung diberikan kepada pasien / keluarga melalui loket pendaftaran setelah pemeriksaan selesai
  6. Perawat menginput data hasil pemeriksaan kedalam SIM – RS

    1. Pemeriksaan elektif

Senin-Sabtu  : 08.00- 15.00  Wita (di Radiologi Sentral)

    1. Pemeriksaan cito

Pelayanan dilakukan selama 24 Jam di Radiologi IGD

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs

1. Pemeriksaan CT Scan 2. Pemeriksaan USG 3. Pemeriksaan Radiologi Konvensional

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"