Senin-Sabtu : 08.00- 15.00 Wita (di Radiologi Sentral)
Pelayanan dilakukan selama 24 Jam di Radiologi IGD
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.
Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs
1. Pemeriksaan CT Scan 2. Pemeriksaan USG 3. Pemeriksaan Radiologi Konvensional
Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan prosedur :
Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store