Pelayanan Ahli Waris

  1. 1. Surat pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. KK (Asli/Foto copy)
  3. 3. Foto copy KTP (Suami/Istri dan Seluruh Anak Kandung)
  4. 4. Akta Kelahiran anak kandung (Asli/Foto copy)
  5. 5. Akta Kematian (Asli/Foto copy)
  6. 6. Akta Nikah/Buku Nikah (Asli/Foto copy)
  7. g. Menandatangani Surat 7.Pernyataan Ahli Waris & Surat Kuasa Ahli Waris oleh seluruh anggota keluarga diatas materai Rp6.000,-
  8. 8. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah surat keterangan ahli waris selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila surat keterangan ahli waris sudah benar, kemudian diberikan kepada pemohon untuk dimintakan tanda tangan ketua Rt dan Ketua RW dan seluruh ahli waris
  5. 5. Setelah surat keterangan ahli waris ditanda tangani oleh seluruh ahli waris dan ketua Rt dan RW selanjutnya ditanda tangani oleh Bapak Lurah Panggung Lor
  6. 6.Apabila sudah ditandatangani oleh Lurah Panggung Lor selanjutnya di register dah diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan Camat Semarang Utara
  7. 7. Pelayanan Selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Waris"