Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Pasien Umum 1. Pengantar Laboratorium dari dokter
  2. Pasien BPJS 1. Pengantar Laboratorium dari dokter 2. Foto Copy SEP
  3. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/dan Jampersal) 1. Formulir INA-CBG Rawat Jalan; 2. Pengantar Laboratorium dari dokter
  4. Pasien Asuransi Lainnya 1. Pengantar Laboratorium dari dokter 2. Surat Keterangan Penjaminan yang di Acc oleh Petugas Kerjasama).

  1. Pelayanan pasien IGD 1. Menerima pengantar/Blanko permintaan pemeriksaan 2. Petugas LAB IGD, melakukan pengambilan sampel darah 3. Petugas melakukan registrasi Pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan Hematologi, kimia Darah, Urinalisa, serologi, parasitologi 5. Melakukan pengentrian hasil Laboratorium 6. Petugas Laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan keperawat IGD/Les Pasien
  2. Pelayanan Pasien Rawat Inap CITO 1. Menerima pengantaran/Blanko permintaan pemeriksaan Lab dari rawat inap/CITO 2. Petugas Lab melakukan pengambilan sampel 3. Petugas Lab Melakukan registrasi pasien rawat inap 4. Petugas Lab melakukan pemeriksaan pemeriksaan sampel 5. Petugas Lab melakukan pencatatan hasil pemeriksaan 6. Petugas Lab menghubungi perawat untuk mengambil hasil pemeriksaan
  3. Rawat Jalan - Pengantar tiba diloket lengkap dengan SEP khususnya pasien BPJS/bukti pembayaran bagi pasien umum - Petugas Loket melakukan Verifikasi identitas,jenis pembiayaan dan jenis pemeriksaan yang di lakukan - Dilakukan pengambilan sampel diruang sampling - Sampel di distribusikan di ruang proses untuk dilakukan pemeriksaan sampel - Hasil pemeriksan di antar ke ruang pengentikan - Pengambilan hasil pemeriksaan di berikan kepada pasien dengan terlebih dahulu menunjukan bukti pemeriksaan.
  4. Rawat Inap - Petugas ruangan membawa pengantar ke Lab - Petugas Loket melakukan Verifikasi identitas,jenis pembiayaan dan jenis pemeriksaan yang di lakukan - Petugas Lab. Melakukan pengambilan sampel ke masing-masing ruangan - Petugas melakukan registrasi pasien - Sampel di distribusikan di ruang proses untuk pemeriksaan sampel - Hasil pemeriksan di antar ke ruang pengentikan - Petugas Lab menelpon ke masing-masing ruangan untuk mengambil hasil pemeriksaan - Petugas ruang perawatan datang mengambil hasil Lab

  1. Pengambilan Sampel Darah

Pasien IGD ± 5 menit

Pasien Rawat Inap ± 30 menit

  1. Pemeriksaan hematologi : pembacaan sampel ± 30 menit
  2. Pemeriksaan Kimia darah ± 90 menit
  3. Pemeriksaan parasitologi/DDR ± 60 menit
  4. Pemeriksaan imunologi ± 120 menit
  5. Pemeriksaan Elektrolit ± 30 menit
  6. Pemeriksaan urinalisa ± 60 menit

Pemeriksan LED ± 1 Jam

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Kimia Darah 3. Pemeriksaan Parasitologi 4. Pemeriksaan Imunologi 5. Pemeriksaan Elektrolit 6. Pemeriksaan Urinalisa 7. Pemeriksan LED 8. Pemeriksaan Mikrobiologi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"