Pelayanan Patologi Anatomi

  1. Pasien Umum 1. Pengantar Laboratorium dari dokter
  2. Pasien BPJS 1. Pengantar Laboratorium dari dokter 2. Foto Copy SEP
  3. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/dan Jampersal) 1. Formulir INA-CBG Rawat Jalan; 2. Pengantar Laboratorium dari dokter
  4. Pasien Asuransi Lainnya 1. Pengantar Laboratorium dari dokter; 2. Surat Keterangan Penjaminan yang di Acc oleh Petugas Kerjasama).

  1. A. Pasien Umum 1. Pasien menyerahkan permintaan pemeriksaan atau surat rujukan dari dokter poliklinik 2. Petugas mengidentifikasi keikutsertaan dalam Jaminan kesehatan atau berlaku umum 3. - Apabila pasien BPJS atau jaminan lain maka langsung dilakukan tindakan - Apabila pasien Umum maka Petugas membuat rincian biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan; 4. Petugas menyerahkan rincian selanjutkan diserahkan ke Bank BTN untuk melakukan pembayaran; 5. Bukti pembayaran diserahkan kepetugas 6. Dokter melakukan Assesment , diagnose untuk melakukan jenis Tindakan 7. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis (Anatomi); 8. Pasien dipersilahkan pulang dan hasil dapat diambil esok hari 9. Hasil diagnose dokter , diketik oleh petugas untuk diserahkan esok hari
  2. B. Pasien BPJS 1. Pasien menyerahkan SEP 2. Dokter melakukan Assesment , diagnose untuk melakukan jenis Tindakan 3. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis (Anatomi); 4. Pasien dipersilahkan pulang dan hasil dapat diambil esok hari 5. Hasil diagnose dokter , diketik oleh petugas untuk diserahkan esok hari.

        1. Papsmear                        : 1 jam
        2. Cairan pleura, acites         : 1 jam

                                   3 Sitologi FNA                    : 1 jam

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1 Papsmear 2 Cairan pleura dan acites 3 Sitologi FNAB

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahtearmas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Anatomi"