Layanan Penunjang Laboratorium

  1. Jaminan Pelayanan BPJS
  2. Lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium dari dokter

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : - Dokter Poliklinik memberikan pengantar untuk pemeriksaan laboratorium - Pasien membawa pengantar pemeriksaan ke bagian Laboratorium - Pasien menyerahkan pengantar kepada petugas laboratorium - pasien diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang terdapat pada lembar pemeriksaan pasien - Pasien menunggu hasil pemeriksaan - Pasien menerima hasil pemeriksaan dari petugas laboratorium - Pasien membawa kembali hasil pemeriksaan dari laboratorium ke poliklinik.
  2. Untuk Pasien Rawat Inap : - Petugas perawatan menghubungi petugas Laboratorium - Petugas Laboratorium ke ruang perawatan untuk melakukan pengambilan sampel - Petugas Laboratorium menyimpan sampel pada wadah yang telah disiapkan - Petugas Laboratorium membawa sampel ke laboratorium untuk di periksa - Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sampel - Petugas laboratorium menghubungi petugas ruangan untuk mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium. - Dalam Keadaan tertentu Petugas ruangan dapat menghubungi keluarga pasien untuk mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium dan menyerahkan ke petugas perawatan.

Waktu pemeriksaan sesuai dengan Jenis Pemeriksaan

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pemeriksaan Laboratorim

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penunjang Laboratorium"