3. Pengantaran pulang ke rumah
Untuk Instalasi pemulasaran jenazah semua tindakan dan pengantaran berlaku Umum :
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Observasi 2. Tindakan pemulasaran 3. Pengantaran pulang ke rumah
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store