Pelayanan Kamar Jenazah

  1. Ada informasi pasien meninggal dari ruangan
  2. Ada kartu identitas jenazah /Alamat
  3. Ada bukti pembayaran biaya tindakan dan pengantaran ambulance/kereta merta

  1. Petugas menjemput jenazah diruangan menuju kamar jenazah
  2. Registrasi
  3. Identifikasi jenazah
  4. Dilakukan observasi jenazah
  5. Dilakukan tindakan atas persetujuan keluarga
  6. Pengantaran jenazah pulang kerumah

  1. Observasi
  2. Tindakan pemulasaran

      3. Pengantaran pulang ke rumah

Untuk Instalasi pemulasaran jenazah semua tindakan dan pengantaran berlaku Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

1. Observasi 2. Tindakan pemulasaran 3. Pengantaran pulang ke rumah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan  prosedur :

  1. Datang  langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"