Layanan Medis Gawat Darurat

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Jaminan Layanan BPJS

  1. Jika Pasien dtang dengan Rujukan : 1. Petugas Puskesmas/RS yang merujuk menyerahkan berkas rujukannya ke petugas Rekam Medis (TP2RI) 2.Petugas rekam medis membuatkan berkas rekam medis pasien yang di rujuk sesuai dengan identitas pasien 3. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 4.Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 5. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 6. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. - Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai - Pasien di observasi selama 6 jam di UGD
  2. Jika Pasien Datang Sendiri : 1. Pasien datang sendiri ke UGD 2. Petugas UGD menhubungi Petugas rekam medis untuk membuatkan berkas rekam medis pasien yang sesuai dengan identitas pasien 3. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 4. Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 5. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 6. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. 7. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai 8. Pasien di observasi selama 6 jam di UGD.
  3. Jika Pasien dikirim dari Poli Klinik 1. Petugas Poliklinik mengantar pasein beserta berkas rekam medis serta pengantar Rawat inap ke bagian Rekam Medis (TP2RI) 2. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 3. Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 4. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 5. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. 6. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai 7. Pasien di observasi selama 6 jam di UGD

1 x 24 Jam

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pelayanan pasien gawat darurat

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Medis Gawat Darurat "