Pelayanan Konsultasi

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Dokumen/berkas pendukung
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menerima Informasi dari Petugas
  4. d. Menerima layanan konsultasi di ruangan Sekretariat Dinas Kepemudan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
    2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
    3. WA : 0812539561,085245271847,082153789347
    4. Telepon : (0561) 742383
    5. Faximile : (0561) 739644
    6. Email : Disporapar.kalbar@gmail.com
    7. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  2. Alur Penanganan Pengaduan
    1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
    2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
    3. Tim Pengelola Pengaduan
    4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store