Pelayanan Diklat dan Litbang

  1. A. Diklat External 1. Surat permohonan; 2. Brosur/informasi tentang kegiatan; 3. Surat tugas dari pimpinan.
  2. B. Diklat Internal 1. Ada program diklat; 2. Kerangka acuan lengkap dengan rincian anggaran disetujui oleh pimpinan; 3. SK panitia pelaksanaan; 4. Permintaan calon peserta masing-masing unit; 5. Pemanggilan peserta; 6. Pelaksanaan kegiatan; 7. Laporan.
  3. C. Praktik Klinik/Magang 1. Surat permohonan dari institusi; 2. Ada MOU; 3. Surat jawaban/ persetujuan rumah sakit; 4. Kontrak program; 5. Penerimaan dan Orientasi; 6. Kartu Identitas/ID Card.
  4. D. Kediklatan Terintegrasi Dasar / Orientasi 1. Surat permohonan dari institusi; 2. Surat jawaban persetujuan rumah sakit; 3. Bukti Pembayaran; 4. Kerangka acuan lengkap dengan rincian anggaran disetujui oleh pimpinan; 5. SK panitia pelaksanaan; 6. Daftar calon peserta dari institusi; 7. Pelaksanaan kegiatan; 8. Laporan.
  5. E. Pengambilan Data Awal, Penelitian dan Setelah Meneliti 1. Surat permohonan dari institusi; 2. Tanda Pengenal /ID Card; 3. Surat pengantar ke ruangan/unit yang dituju; 4. Surat keterangan dari kepala ruangan/tempat penelitian.
  6. F. Perpustakaan 1. Mengisi buku tamu; 2. Kartu Identitas; 3. Mengisi buku peminjaman.

  1. A. Diklat External Dengan Bantuan Biaya 1. Pegawai RSUD Bahteramas mengajukan permohonan kepada pimpinan untuk mengikuti pelatihan /seminar/workshop di luar rumah sakit, melalui sub bagian administrasi dan Tata Usaha; 2. Permohonanan tersebut dicatat dan diberi lembar disposisi untuk mendapatkan persetujuan pimpinan; 3. Ada persetujuan pimpinan untuk ditindak lanjuti; 4. Diklat menganalisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Diklat membuat surat usulan persetujuan kegiatan mendapatkan bantuan biaya pelatihan/seminar/ workshop; 6. Dengan persetujuan pimpinan, subag Administrasi dan Tata Usaha membuat Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaiman mestinya; 7. Setelah melaksanakan kegiatan pegawai yang bersangkutan membuat laporan kegiatan sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban kepada pimpinan melalui Bendaharan Rutin RSUD Bahteramas. Tanpa Bantuan Biaya 1. Pegawai RSUD Bahteramas mengajukan permohonan kepada pimpinan untuk mengikuti pelatihan /seminar/workshop di luar rumah sakit melalui sub Bagian Administrasi dan Tata Usaha; 2. Sub Bagian Administrasi dan Tata Usaha membuat lembar disposisi kepada pimpinan; 3. Ada persetujuan/izin pimpinan; 4. Sub Bagian Administrasi dan Tata Usaha membuat surat tugas kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  2. B. Diklat Internal 1. Diklat membuat Kerangka acuan Kegiatan/TOR lengkap dengan rincian anggaran kepada pimpinan; 2. Setelah ada persertujuan pimpinan, Bagian Diklat membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Panitia Pelaksana kegitan; 3. Bila diperlukan nara sumber dari luar, maka diklat membuat surat perminntaan kesediaan nara sumber sesuai kompotensi pelatihan yang akan dilaksanakan; 4. Setelah ada jawaban/balasan persetujuan dari nara sumber, diklat/panitia membuat jadwal pelatiahn yang disetujui oleh pimpinan; 5. Diklat/panitia membuat surat Permintaan calon peserta masing-masing perwakilan dari unit; 6. Bila masuk semua permintaan dari masing-masing unit, diklat membuat surat pemanggilan peserta kepada ruangan/ unit untuk ditindaklanjuti; 7. Pelaksanaan kegiatan; 8. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai diklat/panitia membuat Laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan/ Bendahara sebagai laporan pertanggung jawaban.
  3. C. Praktik Klinik 1. Surat permohonan dari institusi lengkap dengan; 2. jumlah calon peserta diklat kepada pimpinan rumah sakit melalui sub bagian Administrasi dan Tata Usaha; 3. Sub Bagian Administrasi dan Tata Usaha membuat lembar disposisi kepada pimpinan; 4. Setelah ada persetujuan/izin pimpinan surat tersebut disposisi ke Wadir Perencanaan dan Diklat, kemudian didisposisi ke Bidang Diklat; 5. Bidang Diklat melanjutkan/mengarahkan ke Seksi Diklat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur; 6. Seksi Diklat melaksanakan melalui staf untuk membalas surat tersebut; 7. Setelah institusi yang bersangkutan setuju, bagian diklat melakukan kontak program untuk penyamaan persepsi dan membuat kesepakatan-kesepakatan antara institusi dengan pihak rumah sakit (Clinical Intruktur/CI dan atau Preseptor Klinik) sesuai dengan kompotensi praktik klinik yang akan dilaksanakan; 8. Penerimaan dan orientasi peserta praktik klinik yang dihadiri oleh masing-masing pimpinan baik dari pimpinan dari institusi maupaun pimpinan rumah sakit yang dihadiri staf diklat dan pewakilan clinical instruktur ruangan yan akan ditempati praktik klinik; 9. Setelah penerimaan, diklat akan melakukan orientasi dengan mensosialisasikan Visi dan Misi Rumah sakit, dan melakukan orientasi lapangan dengan tujuan memperkenalkan ruangan atau tempat-tempat pelayanan yang ada di rumah sakit.
  4. D. Kediklatan Terintegrasi Dasar / Orientasi 1. Surat permohonan dari institusi lengkap dengan jumlah calon peserta diklat kepada pimpinan rumah sakit melalui sub bagian Administrasi dan Tata Usaha; 2. Sub Bagian Administrasi dan Tata Usaha membuat lembar disposisi kepada pimpinan; 3. Setelah ada persetujuan/izin pimpinan surat tersebut disposisi ke Wadir Perencanaan dan Diklat, kemudian didisposisi ke Bidang Diklat; 4. Bidang Diklat melanjutkan/mengarahkan ke Seksi Diklat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur; 5. Seksi Diklat melaksanakan melalui staf untuk membalas surat tersebut; 6. Setelah institusi yang bersangkutan setuju, bagian diklat membuat kerangka acuan/TOR kegiatan lengkap dengan rincian anggarannya kepada pimpinan; 7. Setelah ada persetujuan pimpinan, bagian diklat membuat surat keputusan (SK) panitia pelaksana kegiatan. 8. Diklat//panitia membuat atau mempersiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksaksaaan kegiatan. 9. Pelaksanaan kegiatan 10. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, Diklat// panitia membuat laporan pelaksaaan kegiatan sebagai laporan pertanggung jawaban kepada pimpinan.
  5. E. Pengambilan Data Awal 1. Surat yang masuk dari mahasiswa diproses di Tata Usaha (TU); 2. Menerima surat masuk dari tata usaha yang telah didisposisi; 3. Membuat surat pengantar untuk dibawa ke ruangan rekam Medik sebagai pusat data atau ruangan lain sesuai dengan kebutuhan peneliti; 4. Setiap mahasiswa akan diberi tanda pengenal sebagai identitas peneliti.
  6. F. Penelitian 1. Surat yang masuk dari mahasiswa diproses di Tata Usaha (TU); 2. Menerima surat masuk dari tata usaha yang telah didisposisi; 3. Membuat surat pengantar untuk dibawa ketempat tujuan penelitian dengan syarat setiap mahasiswa membawa proposal penelitian; 4. Sebelum melakukan penelitian khususnya yang menggunakan dokumen Rekam Medik diharuskan membuat surat pernyataan bermaterei untuk menjaga kerahasiaan dokumen Rekam Medik; 5. Setelah mahasiswa melakukan penelitian akan dibuatkan surat pernyataan telah melakukan penelitian untuk diserahkan ke Institusi dengan syarat melampirkan surat pengantar penelitian dan pernyataan dari tiap ruangan tempat penelitian yang ditandatangani kepala ruangan/pejabat tempat penelitian.
  7. Peminjaman Buku Perpustakaan 1. Pengunjung perpustakaan mengisi daftar buku kunjungan 2. Pengunjung mencari buku yang dipinjam melalui catalog atau langsung ke rak buku 3. Pengunjung menyerahkan buku yang akan dipinjam ke meja peminjaman 4. Petugas meminta kartu anggota perpustakaan atau kartu identitas lainnya. 5. Petugas mencatat buku yang harus dikembalikan pada lembar pengembalian 6. Lama waktu peminjaman adalah 7 s/d 10 hari dan jumlah buku yang dipinjam hanya 3 dan dapat meminjam buku yang lain setelah buku terdahulu dikembalikan 7. Jika buku/bahan bacaan yang dipinjam rusak atau hilang peminjaman wajib mengganti buku tersebut
  8. Pengembalian Buku Perpustakaan 1. Setelah selesai dipinjam buku dikembalikan kepada petugas perpustakaan; 2. Buku/bahan bacaan yang dipinjam rusak/cacat atau hilang maka peminjam wajib mengganti; 3. Jika buku/bahan bacaan yang dipinjam rusak/cacat atau hilang maka peminjam wajib mengganti; 4. Jika tidak mengganti makan akan diadakan pemotongan gaji yang bersangkutan untuk pengadaan pengganti tersebut sebesar 200i harga buku yang hilang atau cacat tersebut (Khusus Pegawai RSU) dan bagi mahasiswa umum akan dikenakan denda dan penggantian buku 3 (Tiga) kalilipat harga buku; 5. Nota pinjaman dicabut dan petugas perpustakaan mencatat tanggal pengembalian buku pada buku catatan pengunjung; 6. Selanjutnya buku dipajang kembali dalam lemari/rak perpustakaan dan siap untuk digunakan/pinjaman oleh pihak lain.

  1. Diklat External

1 – 3 bulan (sesuai jadwal kegiatan)

  1. Diklat Internal

1 – 3 hari

  1. Praktik Klinik

1 Minggu  - 1 tahun

  1. Kediklatan Terintegrasi Dasar ( Orientasi)

3 hari

  1. Pengambilan Data Awal
  1. Pembuatan surat sampai dengan ditandatangani kabid Diklat : ± 5 menit
  2. Jangka waktu pengambilan data yang diberikan adalah paling lama 1 minggu
  1. Penelitian
  1. Pembuatan surat sampai dengan ditandatangani Wadir Diklat dan Perencanaan : ± 10 menit
  2. Jangka waktu penelitian yang diberikan adalah paling lama 1 bulan
  1. Setelah Meneliti

Pembuatan surat sampai dengan ditandatangani Direktur RSUD Bahteramas : ± 3 hari

  1. Diklat External

Disesuaikan ketentuan yang berlaku

  1. Diklat Internal

Berdasarkan dengan Biaya Rincian kegiatan yang disetujui pimpinan.

  1. Praktik Klinik

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Kediklatan Terintergrasi Dasar/Orientasi

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pengambilan Data Awal dan  Penelitian

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

1. Praktik Klinik; 2. Kediklatan Terintegrasi Dasar; 3. Pengambilan Data Awal dan Penelitian.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diklat dan Litbang"