Pelayanan Unit Kemotarapi

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu Identitas (KTP); 2. Surat Rujukan (Jika Ada); 3. Surat pengantar rawat inap.
  2. B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat pengantar rawat inap; 3. Surat Eligibilitas Pasien (SEP) Rawat Inap; 4. Kartu Identitas (KTP); 5. Kartu BPJS; 6. Kartu Keluarga
  3. C. Jamkesda (Bahteramas, Gembira dan Jampersal) 1. Surat Rujukan; 2. Surat Pengantar Rawat Inap; 3. Formulir Klaim INA CBGs Rawat Inap 4. Kartu Identitas (KTP); 5. Kartu Keluarga.
  4. D. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Rujukan; 2. Surat Pengantar Rawat Inap; 3. Kartu Identitas (KTP); 4. Kartu Asuransi yang diikuti; 5. Kartu Keluarga.

  1. A. Penerimaan pasien diruang Kemoterapi 1. Identifikasi pasien dan identifikasi ruang rawat; 2. Perawat melakukan pengecekan kelengkapan administrasi meliputi SEP Rawat Inap, surat pengantar kemoterapi dan resep (pasien direncanakan kemoterapi dari poliklinik onkologi; 3. Perawat mempersilahkan pasien menuju kamar perawatan.
  2. Penempatan pasien di ruang Kemoterapi 1. Perawat menyiapkan tempat tidur pasien; 2. Perawat mengantar pasien keruang perawatan yang telah disediakan; 3. Perawat memberikan informasi kepada pasien menyangkut hak dan kewajiban pasien, jam besuk, pelayanan yang akan diberikan kepada pasien, fasilitas yang digunakan dikamar perawatan (jenis dan jumlah), biaya perawatan dan memastikan pasien/keluarga pasien memahami informasi yang diberikan.
  3. C. Pemberian tindakan kepada pasien 1. Dokter melakukan tindakan atas indikasi medis sesuai standar prosedur operasional (SPO) dan didokumentasikan dalam lembar rekam medik; 2. Perawat memberikan tindakan keperawatan sesuai sesuai standar prosedur operasional (SPO) dan didokumentasikan dalam lembar rekam mediK.
  4. E. Persiapan pasien pulang a. Dokter menginformasikan kepada pasien bahwa pasien boleh pulang; b. Dokter mengistruksikan kepada perawat bahwa pasien boleh pulang dengan melengkapi resume medis, surat istrahat sakit dan obat yang dibawa pulang; c. Perawat membuat resume pulang keperawatan dan melengkapi formuliar yang dibuat oleh dokter yang merawat; d. Perawat melakukan pengecekan ulang tindakan pelayanan yang telah dilakukan; e. Melakukan pengecekan ulang fasilitas rumah sakit yang tersedia di kamar pasien
  5. f. Untuk pasien BPJS dan Jamkesda - Perawat mencatat jenis tindakan yang telah dilakukan dalam form rincian pasien rawat inap; - Perawat Menyampaikan informasi kepada keluarga pasien untuk memnyelesaikan administrasi di bagian pelayanan BPJS rawat inap; - Keluarga pasien menyerahkan bukti penyelesaian administrasi BPJS kepada perawat.
  6. g. Untuk pasien umum - Perawat mencatat jenis tindakan yang telah dilakukan dalam form rincian pasien rawat inap; - Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang tindakan yang telah dilakukan kepada pasien sejak pasien masuk rumah sakit sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan mengarahkan pasien untuk ke kasir rumah sakit untuk dibuat rincian pembayaran dan selanjutnya membayar ke bank; - Keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran kepada perawat ruang rawat inap; - Perawat mendokumentasikan bukti pembayaran.
  7. Perawat Membuka gelang pasien;
  8. Pasien pulang.

  1. Transfer pasien keruang kemoterapi selama 10-15 menit;
  2. Penempatan pasien dikamar kemoterapi  5 menit;
  3. Timbang terima (operan) 20-30 menit;

      D.Persiapan pasien pulang 30 menit.

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

Pelayanan perawatan kemoterapi.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan  prosedur:

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email:admin@rsud-bahteramas.go.id;
  4. Website: www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit: (0401) 3195611;

Melalui Handphone: 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kemotarapi"