Pelayanan Hemodialisa

  1. Pasien yang melalui IGD,Rawat Inap maupun Rumah Sakit lain oleh dokter IGD atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) melakukan pemeriksaan terhadap pasien;
  2. Dokter IGD atau DPJP Konsultasi ke dokter penanggung jawab Haemodialisa:
  3. Dokter DPJP atau Dokter Penanggung Jawab Haemodialisa konsul ke dokter Anastesi untuk pemasangan akses Haemodialisa atau Cahteter Double Lumen (CDL);
  4. Dokter penanggung jawab Haemodialisa memberikan advise untuk dilakukan tindakan Haemodialisa;
  5. Pasien melakukan pemeriksaan HbsAg, Anti HCV dan HIV dan hasil laboratorium disampaikan kepada petugas Haemodialisa;
  6. Petugas menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Haemodialisa;
  7. Pasien/keluarga pasien menandatangani informed consent;
  8. Beri salam sebelum melakukan tindakan
  9. Lakukan tindakan sesuai dengan peresepan Dokter Penanggung Jawab Haemodialisa;
  10. Observasi ketat selama tindakan Haemodialisa di laksanakan;
  11. Laporkan kondisi pasien kepada dokter penanggung jawab Haemodialisa
  12. Bila kondisi pasien stabil pasien dirawat inapkan di ruang perawatan biasa, bila kondisi pasien masih memerlukan observasi pasien dirawat inapkan di ICU;
  13. 1Menghubungi petugas ruangan untuk menjemput pasien ke ruang perawatan

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu Pasien; 2. Surat Rujukan (jika ada). B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP); C. Pasien Jamkesda (Bahteramas /Gembira/ Jampersal) 1. Formulir INA-CBGs; 2. Surat Rujukan; 3. Kartu Pasien; 4. KTP Pasien (kecuali anak-anak). D. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Keterangan Penjaminan (yang di Acc oleh petugas kerjasama); 2. Surat Rujukan ( Inhealth); 3. Kartu Kepesertaan (bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Mandiri Inhealth); 4. KTP Pasien (kecuali anak-anak)

Jangka Waktu yang di gunakan:

    1. Pra Tindakan: 30 menit – 1 jam
    2. Tindakan : 
    1. 1. Pasien baru 2-3 jam

               2.2 Pasien lama 4-5 jam

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

Pelayanan Haemodialisa

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email: admin@rsud-bahteramas.go.id;
  4. Website: www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone: 085287187121            An. Dwi Anasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"