Pelayanan Rawat Intensive

  1. Persyaratan pelayanan Pasien umum, pasien dengan pertanggungan BPJS dan asuransi lainya adalah sama yaitu :
  2. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) telah menetapkan bahwa pasien akan dirawat di ruang intesif yang tercantum dalam rekam medik pasien;
  3. Bayi lahir dengan tindakan Sektio Caesaria (SC) (khusus NICU).

  1. A. Pasien dari IGD 1. Dokter jaga/DPJP/Perawat IGD menelpon ke ruang intensive untuk melaporkan rencana pasien baru yang akan masuk; 2. Perawat ruang intesive menyiapkan kebutuhan penerimaan pasien baru sesuai dengan kondisi pasien; 3. Pasien ditransfer ke ruang intensive sesuai dengan SPO; 4. Perawat/dokter melakukan serah terima pasien dan menulis lembar trasnsfer; 5. Pasien dirawat di Intesif sesuai dengan SPO Perawatan Intensive.
  2. B. Pasien dari Istalasi Rawat Inap 1. Dokter jaga/DPJP/Perawat ruangan menelpon ke Intensive untuk melaporkan rencana pasien baru yang akan masuk; 2. Perawat Intensive menyiapkan kebutuhan penerimaan pasien baru sesuai dengan kondisi pasien; 3. Pasien ditransfer ke Intensive sesuai dengan SPO; 4. Perawat/dokter melakukan serah terima pasien dan menulis lembar trasnsfer; 5. Pasien dirawat di Intesif sesuai dengan SPO Perawatan Intensive

  1. Perlakuan pada pasien sejak DPJP menetapkan dirawat di ruang intensive sampai bayi diterima diruang intesif waktu dibutukan 0-2 Jam ;

2. Bayi  dirawat di Intensive sampai dengan DPJP menentapkan bahwa pasien bisa dirawat di Instalasi rawat inap / Instalasi rawat jalan/rawat gabung

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Pelayan ICU; 2. Pelayanan ICCU; 3. Pelayanan NICU; 4. Pelayanan PICU.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensive"