Pelayanan Kateterisasi Jantung

  1. Bila pasien dari poliklinik mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan;
  2. Bila pasien dari luar RSUD Bahteramas di rujuk ke poliklinik jantung untuk dilengkapi semua administrasi pemeriksaan dll kemudian mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan
  3. Bila pasien Primary petugas IGD segera menghubungi petugas cathlab terkait tindakan cathlab dan petugas IGD segera mengantar pasien ke ruang Cath lab dengan membawa status, pemeriksaan laboratorium dan EKG (pemeriksaan penunjang lainnya menyusul);
  4. Bila pasien dari ruang perawatan petugas ruang perawatan menghubungi petugas Cath lab terkait jadwal tindakan pasien;
  5. Petugas mengantar pasien dengan membawa persiapan pelayanan seperti status pasien bila pasien BPJS menyertakan SEP 1 lembar
  6. Serah terima pasien petugas ruangan yang mengantar pasien dengan petugas Cath lab
  7. Pasien masuk di ruang pre tindakan untuk pengecekan ulang seperti persetujuan tindakan, persiapan pasien, kelengkapan berkas, ada riwayat alergi obat, mengukur tanda-tanda vital, timbang berat badan dan tinggi badan;
  8. Pasien masuk ke ruang tindakan
  9. Setelah selesai tindakan pasien masuk ke ruang Recovery Room untuk diobservasi, setelah observasi dilaksanakan cek kondisi pasien;
  10. Bila kondisi pasien membaik petugas Cath lab menghubungi petugas ruangan yang mengantar pasien untuk dijemput kembali keruang perawatan;
  11. Bila ada komplikasi pasien dirawat di ruang ICCU.

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu pasien; 2. Surat Rujukan (jika ada).
  2. B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP);
  3. C. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/ Jampersal) 1. Formulir INA-CBGs; 2. Surat rujukan; 3. Kartu pasien; 4. KTP pasien (kecuali anak-anak).
  4. D. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat keterangan penjaminan (yang di Acc oleh petugas kerjasama); 2. Surat rujukan ( Inhealth); 3. Kartu kepesertaan (bagi peserta BPJS ketenagakerjaan/mandiri inhealth); 4. KTP pasien (kecuali anak-anak).

Jangka Waktu yang di gunakan :

    1. Pre Tindakan : 30 menit – 1 jam;
    2. Tindakan  : 1 – 2 jam;

                3. Observasi : 4 – 6 jam.

Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Kateterisasi Jantung (Coronary Angiography); 2. Pemasangan cincin (Percutaneus intervention); 3. Pemasangan baterai jantung/alat pacu jantung tetap (Permanen Pace Maker); 4. Pemasangan alat pacu jantung sementara; 5. Tapping.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kateterisasi Jantung"