Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. KK yang rusak
  3. 3. Foto copy atau menujukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
  4. 4. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah Permohonan Kartu Keluarga selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Permohonan Kartu Keluarga sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena Hilang/Rusak bagi WNI

1. Kotak saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"