Apabila persyaratan sudah lengkap
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena Hilang/Rusak bagi WNI
1. Kotak saran
2. Web : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store