Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Lampiran BDT (warga yang masuk Database BDT )
  5. 5. Bukti Lunas PBB

  1. 1. khusus untuk Pembuatan SKTM petugas pelayanan melakukan Pengecekan Data terlebih dahulu , apabila warga tsb masuk database BDT warga miskin lalu dicetak.
  2. 2. lalu Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas Petugas Pelayanan di Kelurahan dan dilampiri data BDT yang telah dicetak.
  3. 3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  4. 4. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  5. 5. Apabila Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut sudah benar , lalu diregister oleh Petugas Pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Kotak Saran 

2. Web. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"