Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

  1. Salinan KTP Pemohon;
  2. Salinan Akta Pendirian Perusahaan (jika berbadan hukum);
  3. Rekomendasi Kecamatan;
  4. Rekomendasi Dinas Pariwisata;
  5. Salinan SITU;
  6. Salinan NPWP;
  7. Salinan NPWPD;
  8. Salinan SIUP;
  9. Pasfoto Pemohon (3 X 4 Warna)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan ke petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir isian untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

  • Pejabat pengaduan :

                   1. Kepala Seksi Data dan Informasi   Perizinan

                   2. Kepala Seksi Pengendalian Perizinan

- SMS                       :

                            1. 081345960252 ( JELINA, SE )

                            2. 081256489900(SAHYONI AMIRUDDIN, SH )

 

- Saran / masukan   : Tersedia kotak saran

                                 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi"