Izin Usaha Toko Modern / Swalayan ( IUTM )

  1. Salinan Surat Izin Prinsip dari Pemerintah atau Bupati;
  2. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat;
  3. Rekomendasi Disperindagkop;
  4. Salinan SITU;
  5. Salinan IMB;
  6. Salinan Akte Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahannya bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi
  7. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan dari petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan ( Pengadministrasi Perizinan ) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Modern / Swalayan ( IUTM )

  • Pejabat pengaduan :

                   1. Kepala Seksi Data dan Informasi   Perizinan

                   2. Kepala Seksi Pengendalian Perizinan

- SMS                       :

                            1. 081345960252 ( JELINA, SE )

                            2. 081256489900(SAHYONI AMIRUDDIN, SH )

 

- Saran / masukan   : Tersedia kotak saran

                                 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Modern / Swalayan ( IUTM )"