Pelayanan Gawat Darurat

  1. a. Pasien Umum (tanpa jaminan pembiayaan) ? Kartu Identitas Pasien dan Penanggung Jawab (KTP, SIM) Pasien BPJS, Bahteramas dan Jamkesda, Kartu Berobat (untuk pasien ulangan/kontrol)
  2. asien dengan jaminan BPJS Kesehatan : BPJS PNS, Polri dan TNI , Kartu Identitas Pasien (KTP) , Kartu BPJS , Kartu Keluarga, Fc. SEP (Surat Egibilitas Peserta) 3 lbr 2. BPJS Mandiri, Kartu Identitas Pasien (KTP), Kartu BPJS, Kartu Keluarga 3. Kartu Indonesia Sehat dari pemerintah (KIS) , Kartu Identitas Pasien (KTP) Kartu KIS Kartu Keluarga, Jika dikirim dari puskesmas atau faskel harus memperlihatkan surat rujukan
  3. Pasien JAMSOSTEK ( Ketenagakerjaan) :Kartu Identitas Pasien (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga , Lembaran Klem dari pengelolaan tenaga kerja
  4. Pasien Jampersal (Jaminan Persalinan) : Kartu Identitas pasien (KTP), Kartu keluarga , Keterangan tidak mampu dari Desa dan Kecamatan, Rujukan faskel tingk. I yang dilengkapi dengan stempel jampersal

  1. Penerimaan pasien gawat darurat menerima pasien dalam 24 jam
  2. Petugas penerimaan pasien gawat darurat, terlebih dahulu menolong pasien kemudian pelayanan administrasinya
  3. Petugas membuat dokumen rekam medis dan menginput ke dalam komputer

triase 3 - 5 menit

pemeriksaan 5 menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

pasien umum sesuai dengan Pola tarif Rumah Sakit

sebagai tempat pelayanan pasien gawat darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"