Pembuatan Catatan Pinggir pengangkatan Anak

  1. Form Permohonan Pengangkatan Anak
  2. Penetapan Pengadilan Tentang pengangkatan anak yang amar putusannya menunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KK orang tua yang mengangkat
  5. Fotokopi KTP-el orang tua yang mengangkat
  6. Isian Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.35);
  7. Foto Surat Nikah/Akta Perkawinan yang mengangkat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan catatan pinggir (caping) Pengangkatan Anak
  2. Petugas verifikator Memverifikasi dan Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran Mencatat pendaftaran dan menyerahkan bukti pendaftaran
  4. Petugas pencetak Mengentry data, mencetak draft catatan pinggir dan memberikan stempel koreksi & Paraf
  5. Kasi Status Anak,Pewarganegaraan & Kematian, Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan, mengkoreksi draft catatan pinggir dan memberikan paraf
  6. Petugas pencetak Mencetak catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta kelahiran
  7. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas
  8. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani draft catatan pinggir , Catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  9. Petugas penyusun berkas Memilah berkas dan menyetempel catatan pinggir pada kutipan akta
  10. Petugas penyusun berkas Menyerahkan kutipan akta dengan catatan pinggir kepada petugas pengambilan
  11. Petugas penyusun berkas Menyerahkan berkas permohonan catatan pinggir dan register akta kelahiran ke petugas arsip
  12. Meminta bukti pendaftaran, Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir dan meminta pemohon menandatangani buku agenda pengambilan

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

  1. BiayaretribusiRp 0,-
  2. Dendaketerlambatan< 1 xss=removed>
  3. Dendaketerlambatan 1 tahun – 5 tahun = Rp 0,-;
  4. Dendaketerlambatan> 5 tahun = Rp 0,-

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

  1. Telp. (0271) 592 101,  593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Catatan Pinggir pengangkatan Anak"