Surat Keterangan Untuk Nikah

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Buku Akta Nikah Orang Tua
  6. 6. Foto 2 x3 ( 6 lembar )
  7. 7. Foto 4 X 6 ( 1 lembar )
  8. 8. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas oleh Mudin Kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar RT/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Nikah ( N1 - N4 ) selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali data tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Nikah ( N1 - N4 ) tersebut sudah benar , lalu di register oleh mudin kelurahan dan setelah itu di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. 5. Pelayanan Selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Nikah (N1 s/d N4)

1. Kotak Saran 

2. Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Nikah "