Pelayanan E-KTP Baru

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. b. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  3. c. Pas photo 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. d. Foto copy KK
  5. e. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir bagi yang telah berusia 17 tahun
  6. f. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Datanglah ke kelurahan panggung lor pada pagi hari ,untuk menghindari antrian saat membuat KTP Baru Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen berupa pengantar dari RT /RW setempat yang sudah di tandatangani dan di stempel dan pedukung lainnya yang diperlukan ke petugas di loket .
  2. Petugas loket pelayanan memverifikasi dokumen yang yang dibawa oleh Pemohon. apabila lengkap dan benar dilanjutkan dengan pembuatan Pengatar KTP Baru.
  3. konsep pengantar yang ssudaah tercetak di verifikasi oleh pejabat yang berenang untuk kemudian di tandatangani dan disah kan.
  4. Surat Pengantar yang sudah di tandatangani dan di stempel di berikan kepada Pemohon untuk selanjutnya di teruskan di kecamatan selesai.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

1.kotak saran

2.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"