Pelayanan Data dan Informasi

  1. Penerima/ Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
  2. Penerima/ Pengguna Layanan hadir langsung di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. (Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi).

  1. Penerima /Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas.
  2. Sekretaris DPRD memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bagian dan yang bersangkutan.
  3. Kepala Bagian memberikan disposisi/menugaskan Kepala Sub Bagian / Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi.
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan.
  5. Dalam hal tertentu, Sekretaris DPRD maupun Kepala Bagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan.
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

  1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan. 
  2. Datang Langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait bidang yang diperlukan

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Tebing Tinggi.
  2. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store