Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK alm/almh dan fotocopy semua ahli waris dari alm/almh
  3. 3. Fotocopy KTP alm/almh dan fotocopy semua ahli waris dari alm/almh
  4. 4. Fotocopy Akta Kematian alm/almh
  5. 5. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas oleh Sekretaris Lurah (terkait dengan surat ahli waris)
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Ahli Waris selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali data waris tersebut
  4. 4. Apabila surat keterangan Ahli Waris tersebut sudah benar , lalu di register oleh sekretaris kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang (Lurah )
  5. 5. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak Saran

2. Web. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"