Layanan tera, tera ulang alat uttp (alat ukur takar timbang dan perlengkapan)

  1. a. UTTP yang di tera harus memiliki ijin tipe untuk UTTP asal import dan ijin tanda pabrik untuk UTTP asal dalam negeri
  2. b. UTTP yang akan di tera ulang harus sudah di tera sebelumnya
  3. c. Pemilik UTTP yang akan ditera ulang, mengajukan permohonan sebelum habis masa berlaku CCT (Cap Tanda Tera) yang jangka waktunya tergantung dari UTTP yang akan ditera ulang
  4. d. UTTP yang akan di tera/tera ulang digunakan sesuai dengan fungsinya

  1. Tera/tera ulang ditempat pakai a. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan tera/tera ulang UTTP b. Penjadwalan tera/tera ulang c. Pelaksanaan tera/tera ulang d. Pembayaran retribusi e. Pembuatan SKHP Sidang tera a. Pemberitahuan kepada pemilik UTTP b. Pelaksanaan tera/tera ulang c. Pembayaran retribusi Tera/tera ulang dikantor a. Pemilik UTTP datang ke kantor UPTD Metrologi Legal dengan membawa UTTP yang akan ditera/ tera ulang b. Pelaksanaan tera/tera lang c. Pembayaran retribusi d. Pembuatan SKHP

Tera/tera ulang di tempat pakai untuk UTTP besar (contoh : PUBBM, Jembatan timbang, timbangan elektronik kapasitas besar)

Tidak dipungut biaya

Pembubuhan/penandaan CTT (Cap Tanda Tera) dan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian)

Tersedia kotak saran di UPTD Metrologi Legal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan tera, tera ulang alat uttp (alat ukur takar timbang dan perlengkapan)"