Penerbitan Surat keterangan usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy KTP
  5. Membawa SIUP

  1. Membawa persyaratan yang sudah ditentukan ke Kelurahan
  2. menyerahkan berkas untuk pengecekan dan pembuatan surat oleh petugas
  3. menunggu selama 5 menit untuk pembuatan surat
  4. lalu bawa surat ke Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan usaha"