Surat keterangan Umum

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang ke Kelurahan mebawa persyaratan yang sudah di tentukan
  2. serahkan berkas ke petugas untuk dicek dan dibuatkan surat
  3. tunggu selama 5 menit untuk pembuatan surat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Umum"