Layanan permohonan penerbitan bptu (bukti pemakaian tempat usaha)

  1. a. Buku agenda dan dokumen
  2. b. Surat permohonan
  3. c. Surat keterangan
  4. d. Foto copy KTP
  5. e. Paspoto ukuran 3x4=2 lembar

  1. Kepala UPT menerima dokumen permohonan BPTU dari pedagang. Kemudian staf dinas administrasi memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Setelah dokumen itu lengkap kepala seksi memberikan paraf pemeriksaan. Selanjutnya berkas tersebut di paraf oleh kepala UPT dan paraf ke kepala bidang.

Proses dalam menyelesaikan BPTU 2 hari

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan terselesaikannya suatu dokumen bptu (bukti pemakaian tempat usaha)

Untuk layanan pengaduan dilaksanakan di Dinas Perdagkum oleh bidang dan kasi terkait, dengan koordinasi ke kepala UPT setempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan penerbitan bptu (bukti pemakaian tempat usaha)"