surat keterangan lahir Mati

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy KTP
  5. membawa surat dari dokter/rumah sakit

  1. membawa persyaratan yang sudah di tentukan ke Kelurahan
  2. menyerahkan persyaratan ke petugas untuk dicek dan dibuatkan Surat
  3. Tunggu selama 5 menit untuk pembuatan surat
  4. membawa surat yang dibuatkan kelurahan ke Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan lahir Mati"