Pelayanan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Plat Kuning Angkutan Tidak Dalam Trayek

  1. Foto copy Akte Pendirian PT/Koperasi
  2. Foto copy NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak)
  3. Foto copy Faktur Pembelian Kendaraan
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Surat Permohonan yang bermaterai
  6. Foto copy Domisili Perusahaan
  7. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  8. Foto copy Surat Ijin Operasi
  9. Foto copy Surat Kuasa dari PT/ Koperasi yang bermaerai

  1. Pemohon menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melalui kesekretariatan Dinas Perhubungan Kota Malang.
  2. Kepala Dinas Perhubungan menelaah dan memberi disposisi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Angkutan Jalan Jalan Jalandan diteruskan kepada Kepala Seksi pelayanan Angkutan Dalam Trayek
  3. Kepala Seksi Pelayanan Angkutan Dalam Trayek menerima, memeriksa, dan menyerahkan kepada Staf Bidang untuk dikerjakan
  4. Staf Bidang menyerahkan hasil pembuatan surat rekomendasi ke Kepala Seksi untuk diperiksa, apabila disetujui maka diteruskan ke Kepala Bidang untuk mendapatkan persetujuan, dan apabila tidak disetujui maka kembali untuk mengajukan permohonan.
  5. Kepala Bidang menerima dan memeriksa surat rekomendasi, apabila disetujui maka akan diserahkan Kepada Kepala Dinas Perhubungan
  6. Surat Rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan persetujuan atau penolakan, apabila disetujui diteruskan kepada Bidang Tata Usaha dan diserahkan kepada Pemohon. Surat Rekomendasi telah selesai dan dapat diambil oleh pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Plat Kuning Angkutan Tidak Dalam Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Plat Kuning Angkutan Tidak Dalam Trayek"