Pembuatan Akta Pengakuan Anak

  1. Form Pengakuan Anak
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui KepalaDesa/Lurah
  3. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung; (dalam bentuk surat pernyataan suami dan istri diatas materai yang diketahui Lurah/KepalaDesa)
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung serta keduanya datang untuk menandatangani register
  6. Isian Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38)
  7. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi dan saksi datang untuk menandatangani Register
  8. Fotokopi Surat Pemberkatan/peneguhan Nikah secara Agama bukan Agama Islam (non Islam) (legalisir)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan akta Pengakuan Anak
  2. Petugas verifikator Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran Mencatat pendaftaran, Meminta pemohon dan saksi menandatangani register akta dan menyerahkan bukti pendaftaran
  4. Petugas pencetak Mengentry data, mencetak draft kutipan akta pengakuan anak dan catatan pinggir serta memberikan stempel koreksi dan paraf
  5. Kasi Status Anak, Pewarganegaraan & Kematian, Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan, mengkoreksi draft kutipan dan catatan pinggir serta memberikan paraf
  6. Petugas pencetak Mencetak register akta, kutipan Akta dan catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran.
  7. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas permohonan,register akta, kutipan Akta dan catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  8. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani Draft kutipan akta dan catatan pinggir, register & kutipan akta Pengakuan Anak serta catatan pinggir pada register & kutipan akta kelahirannya.
  9. Petugas penyusun berkas Memilah berkas dan menyetempel kutipan akta dan catatan pinggir
  10. Petugas penyusun berkas Menyerahkan Kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir ke petugas pengambilan
  11. Petugas penyusun berkas Menyerahkan Register akta pengakuan anak, register akta kelahiran dan berkas permohonan akta pengakuan anak ke petugas arsip
  12. Petugas pengambilan Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak dan akta kelahiran dengan catatan pinggir kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda keterlambatan< 1 xss=removed>
  3. Denda keterlambatan 1 tahun – 5 tahun = Rp 0,-;
  4. Denda keterlambatan> 5 tahun = Rp 0,-

Akta Pengakuan Anak

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pengakuan Anak"