Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Identitas pasien/ KTP/ KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu BPJS

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas melakukan pengkajian klinis awal
  3. Dokter melakukan identifikasi pasien dan anamnese lanjutan
  4. Dokter dan petugas melakukan cuci tangan
  5. Dokter mempersilahkan pasien di dental unit
  6. Dokter melakukan pemeriksaan intraoral
  7. Dokter menegakkan diagnosa dan memberi terapi
  8. Dokter melakukan tindakan yang dibutuhkan
  9. Dokter memberikan resep dan instruksi kpd pasien
  10. Pasien mengambil obat dan pulang

Waktu Pelayanan 25 menit / Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Email : pabatupuskesmas@gmail.com

Fb : Puskesmas Pabatu

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store