Standar Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan
  2. Petugas wajib mengontrol/ pemeliharaan ambulans secara rutin
  3. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam
  4. Petugas wajib ramah kepada pasien dan kelarga dirujuk

Mengantar pasien dari puskesmas ke rumah sakit yang tidak bisa ditangani puskesmas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store